iklan

Ini Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon di Pilgub Sulbar



MAMUJU-Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) telah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon. Dalam proses pendaftaran ini sejumlah ketentuan diberlakukan termasuk jumlah massa atau pendukung yang boleh memasuki tempat pendaftaran.

Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Rehang Mas'ud mengatakan, sejumlah ketentuan tersebut merupakan kesepakatan bersama sejumlah pihak dalam rapat koodinasi yang membahas persiapan pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Tahun 2017.

Rapat koordinasi tersebut kata Rehang, digelar pada tanggal 19 September 2016 dan dihadiri oleh oleh seluruh Komisioner KPU Sulbar, Pimpinan Bawaslu Sulbar, Perwakilan dari masing-masing Partai Politik, dan Kapolda Sulbar  beserta jajarannya.

BACA JUGA: OMBUDSMAN: TINDAKAN PEJABAT DI MAMUJU TIDAK PATUT

Ada beberapa poin yang disepakati dalam rapat tersebut, antara lain mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam ruang  pendaftaran.

Hal-hal yang dimaksud sebagai berikut :
1. Bakal Pasangan Calon beserta istri atau suami;
2. Ketua Tim Kampanye;
3. Partai Politik Pengusung: Ketua dan Sekretaris;
4. DPP Partai Politik Pengusung : 1 orang setiap Partai Politik;
5. Penghubung (LO) : 2 orang;

Selain itu ada poin tambahan seperti:
1. Kepada Partai Politik Pengusung bakal Pasangan Calon, diminta untuk bersurat secara resmi terkait waktu pendaftaran.
2. Tim pendukung pengantar di luar yang tidak memasuki Ruang Pendaftaran masing-masing sebanyak 100 orang pendukung/pengantar setiap bakal Pasangan Calon (berada dalam tenda);
3. Hanya yang menggunakan ID Card yang diperbolehkan masuk ke dalam Ruang dan Tenda Pendaftaran. ID Card disediakan oleh KPU Sulbar;
4. Pendaftaran bakal Pasangan Calon dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
a. Hari pertama dan hari kedua, tanggal 21 dan 22 September 2016, pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 WITa;
b. Hari ketiga, tanggal 23 September 2016, pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 WITa.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon di Pilgub Sulbar"