iklan

KPID Sulbar Minta Manakarra TV Ajukan Izin Perluasan Wilayah

 
(IST)
PERTEMUAN. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat saat bertemu dengan pihak PT Manakarra Televisi (Manakarra TV) Mamuju di Kantor KPID Sulbar, Kompleks Kantor Gubernur, Rangas, Mamuju, Senin (5/9/2016).

MAMUJU- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pertemuan dengan pihak PT Manakarra Televisi (Manakarra TV) Mamuju di Kantor KPID Sulbar, Kompleks Kantor Gubernur, Rangas, Mamuju, Senin (5/9/2016).

Manakarra Televisi yang diwakili Direkturnya Abd Rahman Ramli dan Penanggungjawab Bidang Teknik Mardianto hadir memenuhi undangan KPID Sulbar untuk mengklarifikasi mengenai perluasan wilayah layanan siaran di luar wilayah layanan siaran Kabupaten Mamuju sebagaimana IPP yang dimilikinya sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua KPID Sulbar Andi Rannu dan dihadiri Wakil Ketua KPID Idham, Koordinator Bidang Perijinan Firdaus Abdullah, Anggota Bidang Perijinan Mustikawati dan Anggota Bidang Isi Siaran Nurul Islam, pihak Manakarra TV mengungkapkan sejauh ini memang menjajaki perluasan wilayah layanan siaran hingga ke beberapa kabupaten lainnya di wilayah Sulbar, termasuk Kabupaten Polewali Mandar.

Menurut Abd Rahman, perluasan wilayah layanan ini tidak terlepas dari kondisi awal problem yang dihadapi sejumlah pengusaha TV kabel di masing-masing daerah sejak beberapa tahun sebelumnya. Ia mengaku, kehadiran Manakarra TV termasuk di Polman, dalam rangka membantu sesama penyelenggara TV kabel di wilayah tersebut sebagaimana yang juga diminta para penyelenggara TV Kabel di sana.

"Karena itu kami hadir untuk membantu teman-teman penyelenggara TV Kabel di daerah itu," kata Rahman.

Menanggapi hal tersebut, KPID Sulbar meminta pihak Manakarra TV untuk tetap mengajukan permohonan perluasan wilayah layanan dari wilayah layanan sebagaimana sebelumnya tertera dalam IPP yang telah dikantongi LPB tersebut.

"Sebaiknya pihak TV Manakarra mengajukan perluasan wilayah guna untuk memenuhi ketentuan peraturan," kata Koordinator Perijinan Firdaus Abdullah.

Firdaus menuturkan, dari pertemuan tersebut pihak Manakarra TV menyanggupi untuk kembali mengajukan permohonan perluasan wilayah layanan siaran melalui KPID Sulbar.

"Tadi mereka sudah menyanggupi untuk melakukan itu sebagai hasil dari pertemuan yang kami gelar sore ini," kata Firdaus usai pertemuan. Ia menambahkan, permintaan sama ditujukan kepada seluruh LPB di wilayah ini.

BACA JUGA: Lembaga Penyiaran Kembali Diberi Peringatan! Ini yang Disampaikan Ketua KPID Sulbar

Ketua KPID Sulbar Andi Rannu secara terpisah kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran yang ada di wilayah ini untuk benar-benar menaati aturan sesuai ketentuan yang ada, termasuk kewajiban untuk memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum melaksanakan kegiatan penyiaran.

"Ini yang tidak henti-hentinya kami ingatkan, bahwa Lembaga Penyiaran, baik radio maupun televisi, apakah itu Lembaga Penyiaran Swasta atau LPS, Lembaga Penyiaran Publik dan Publik Lokal atau LPPL, Lembaga Penyiaran Komunitas-LPK, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan atau LPB, sebelum menyelenggarakan siarannya harus mengantongi izin sebagaimana menjadi ketentuan dalam Undang-Undang. Terlebih saat ini kami melihat dan mengamati masih terdapat lembaga penyiaran yang bersiaran tanpa memegang IPP," katanya. (*)  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPID Sulbar Minta Manakarra TV Ajukan Izin Perluasan Wilayah"