iklan

Terdakwa Politik Uang di Pilgub Sulbar Sudah Jalani Sidang

Arifin (50) dan Harianto (30) harus menjalani masa persidangannya di Pengadilan Negeri Polewali Mandar sejak Selasa (28/02/2017). Keduanya merupakan warga kecmatan Aralle Kabupaten Mamasa.


ilustrasi
Dikutip dari pemberitaan sejumlah media online sulawesion.com, Aripin dan Harianto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Aralle saat keduanya tengah membagikan uang pecahan seratus ribu rupiah yang dibagikan kepada pemilih untuk memenangkan pasangan tertentu dalam Pemilihan Gubernur dan wakli Gubernur Sulawesi Barat yang digelar beberapa waktu lalu.

Operasi tangkap tangan yang di lakukan pihak kepolisian dan panwaslu pada 08 February 2017, atau seminggu jelang pencoblosan ini awalnya berhasil mengamankan sejumlah orang di Kecamatan Aralle termasuk sejumlah warga yang diduga menerima uang dari pelaku.

Aripin sendiri merupakan anggota Kelompok Pemungutan Suara atau KPPS yang seharusnya bertugas pada saat pelaksanaan pemungutan suara di desanya. Sementara Harianto, diketahui merupakan pendukung salah salah satu pasangan calon.

Sebelumnya menjalani persidangan perdana untuk mempertanggungjawabkan ulahnya yang telah mengotori proses Demokrasi Pilkada Sulawesi Barat, kedua pelaku sempat di titip lembaga pemasyarakatan kelas 2 b Polewali Mandar.

Dalam persidangan perdana kasus pelanggaran Pilkada yang di pimpin oleh Hakim Ketua Heriyanti dan Oktavianus S Tumuju sebagai Jaksa Penuntut Umum ini juga memeriksa delapan orang saksi dan menghadirkan beberapa barang bukti berupa uang tunai 3,2 juta dari sisa uang yang telah di bagikan.

Di persidangan ini juga terungkap bagaimana kedua tersangka ini dengan sengaja membagikan uang kepada warga untuk memilih kandidat tertentu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terdakwa Politik Uang di Pilgub Sulbar Sudah Jalani Sidang"