iklan

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Dua Karung Sabu dan Ekstasi

AKBP Erick: Jaringan Narkoba Internasional China dan Taiwan

JAKARTA-Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu dan ekstasi yang dikemas dalam dua buah karung besar dari sebuah kapal nelayan di pelabuhan rakyat Kecamatan Bojonegara Cilegon Banten pada Rabu 21 November 2018 lalu.


Dari penangkapan tersebut, 5 orang tersangka diamankan diantaranya 4 orang kurir APP (30 th)  dan HA (41 th),  serta seorang kapten kapal LS ( 36 th), Dw (38 th) dan PR ( 34 th). Selain itu ada seorang anak buah kapal (ABK) yang dijadikan saksi yaitu SU (34 th).

Kepala satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frederick saat press conference menjelaskan, sebanyak 2 buah karung yang berisikan 44 paket bungkusan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi. 1 kapal ikan ( kasko) warna merah, 1 unit mobil toyota vios, 1 unit mobil mazda cx7 serta uang tunai sebesar Rp.  3.000.000 rupiah.

Erick menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkoba. Dibawah pimpinan Kanit 1 AKP Indra Maulana bersama Jasubnit Iptu Madjen Silaban melakukan penyelidikan dan didapat bahwa sindikat yang dipimpin oleh HT (DPO) menerima pengiriman dari lampung melalui kapal nelayan dan setelah kapal yang dicurigai datang, 2 karung narkoba kemudian dimasukkan kedalam sebuah mobil mewah yang dikendarai tersangka HA dan tersangka APP.

Kemudian team melakukan penyergapan dan didapati 2 buah karung yang berisikan 44 paket bungkus an warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi dengan kualitas kelas 1 ( sangat bagus).

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa narkoba kualitas kelas 1 tersebut akan didistribusikan ke Jakarta, Bogor dan Surabaya saat akan pergantian tahun nanti.

"Ini merupakan jaringan narkoba internasional China dan Taiwan yang dikendalikan oleh jaringan lapas yang sebelumnya dikirm dari pelabuhan Ketapang lampung oleh sebuah kurir IYL (DPO KURIR) yang biasa dikirim melalui Batam atau Medan selanjutnya dikirim melalui jalur darat Kepulau Jawa," tutur Erick.

Erick menambahkan, penangkapan ini merupakan atensi dari Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Hengki Haryadi,  S, Ik, MH, untuk menindak tegas segala penyalahgunaan narkoba dari para pelaku yang diamankan.

"Kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati," katanya.

(JOIN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Dua Karung Sabu dan Ekstasi "