iklan

Cicilan Kendaraan Anda Menunggak? Jangan Mau Ditarik, Begini Penjelasannya

GOWA|GEPEJI - Anda mungkin sedang dalam masa menyicil kendaraan roda dua atau roda empat kepada pihak leasing atau kreditur. Tapi tahukah anda bagaimana prosedur yang benar dalam melakukan penyicilan kendaraan tersebut?

Ilustrasi/net
Banyak pihak yang ketika tidak sanggup melunasi sisa cicilan kendaraannya harus merelakan kendaraan tersebut ditarik atau disita oleh pihak leasing. Ini jelas merugikan  pihak pembeli karena telah mengeluarkan sejumlah uang tapi kendaraan tidak jadi dimiliki.

Ada beberapa hal yang perlu anda diketahui sebelum melakukan kredit kepada leasing agar ketika suatu saat tidak bisa melunasi atau melanjutkan cicilan kepada pihak leasing tersebut, anda tidak dirugikan. .

Salah satunya adalah perjanjian fidusia yang disepakati bersama antara pihak yang melakukan kredit dengan pihak leasing seharusnya didaftarkan ke pihak notaris dan pengadilan terlebih dahulu, agar ketika pihak penyicil tidak mampu melanjutkan cicilan tidak akan dirugikan meskipun kendaraan yang dicicil kembali dilelang oleh pihak pengadilan untuk melunasi sisa cicilan yang masi menunggak.

"Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Jadi sebenarnya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Tapi apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata fidusia ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini. Apalagi urusan notaris," kata Ajun Komisaris Polisi Darwis Akib, Kasatreskrim Polres Gowa.

Menurutnya, perjanjian fidusia bersifat melindungi aset konsumen. Leasing tidak bisa serta-merta menarik kendaraan yang gagal bayar hingga lunas.

"Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan. Artinya, kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang tidak bisa dilunasi tersebut. Dengan demikian, kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada kreditur," jelasnya.

Dalam peraturannya, pihak leasing tidak diperkenankan untuk menarik atau mengambil paksa kendaraan yang cicilannya tertunggak.

Jika pihak leasing tetap melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan, maka pihak leasing dapat dikenakan sanksi Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 juncto Pasal 3.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

"Jangan takut untuk mempertahankan barang yang ingin ditarik oleh pihak leasing ketika kita tidak bisa melanjutkan cicilan, katakan kepada mereka bahwa tindakan merampas yang mereka lakukan adalah tindakan kejahatan yang bisa berujung pidana bagi mereka," pungkas Darwis Akib. (*)

*Rahman Sijaya/JNN

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cicilan Kendaraan Anda Menunggak? Jangan Mau Ditarik, Begini Penjelasannya"